PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
I. UMUM
Salah satu
tujuan bernegara yang
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa. Upaya
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
tersebut dapat dilakukan
melalui pendidikan. Pendidikan kepramukaan
merupakan salah satu
pendidikan nonformal yang menjadi wadah
pengembangan potensi diri
serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup
untuk melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara. Di samping itu, pendidikan
kepramukaan yang diselenggarakan oleh
organisasi gerakan pramuka merupakan
wadah pemenuhan hak
warga negara untuk berserikat
dan mendapatkan pendidikan
sebagaimana tercantum dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gerakan pramuka
yang pada masa
pemerintahan Hindia Belanda tahun
1912 disebut kepanduan
terus berkembang dalam
dinamika politik didasari oleh
politik yang memecah
belah bangsa. Namun kegiatan kepanduan di tanah air tetap
memiliki komitmenyang sama yaitu menentang kebijakan pemerintahan kolonial
Hindia Belanda dan berjuang menuju Indonesia
merdeka. Sejarah mencatat
bahwa gerakan kepanduan melahirkan sikap
patriotisme kaum muda yang pada
muaranya mematangkan momentum
sumpah pemuda 28 Oktober
1928 dan proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945.
Setelah kemerdekaan
Presiden Republik Indonesia
Soekarno mengumpulkan 60 (enam puluh)
organisasi kepanduan untuk dikonsolidasikan menjadi
kekuatan pembangunan
nasional. Untuk itu, Presiden
mengeluarkan Keputusan Presiden
Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang
intinya membentuk dan menetapkan
gerakan pramuka sebagai
satu-satunya perkumpulan yang
memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia.
Perkembangan gerakan
pramuka mengalami pasang surut
dan pada kurun waktu
tertentu kurang dirasakan
penting oleh kaum
muda. Akibatnya, pewarisan nilai-nilai
yang terkandung dalam
falsafah Pancasila dalam pembentukan
kepribadian kaum muda
yang merupakan inti dari
pendidikan kepramukaan tidak
optimal. Pada waktu yang
bersamaan dalam tatanan dunia global bangsa dan negara membutuhkan kaum
muda yang memiliki
rasa cinta tanah
air, kepribadian yang kuat
dan tangguh, rasa
kesetiakawanan sosial, kejujuran, sikap
toleransi, kemampuan bekerja
sama, rasa tanggung jawab, serta kedisiplinan untuk
membela dan membangun bangsa.
Dengan menyadari
permasalahan yang digambarkan
di atas, pada peringatan ulang
tahun gerakan pramuka
14 Agustus 2006 dicanangkan revitalisasi
gerakan pramuka. Momentum
revitalisasi gerakan pramuka tersebut
dirasakan sangat penting
dalam upaya pembangunan kepribadian
bangsa yang sangat
diperlukan dalam menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman. Undang-undang tentang Gerakan Pramuka
disusun dengan maksud untuk menghidupkan
dan menggerakkan kembali
semangat perjuangan yang dijiwai
nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang
ini menjadi dasar hukum
bagi semua komponen
bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan yang bersifat
mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika
untuk mempertahankan kesatuan dan
persatuan bangsa dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang ini menegaskan Pancasila merupakan asas
gerakan pramuka dan gerakan
pramuka berfungsi sebagai
wadah untuk mencapai tujuan
pramuka melalui kegiatan
kepramukaan yaitu pendidikan dan
pelatihan, pengembangan, pengabdian
masyarakat dan orang tua,
serta permainan yang
berorientasi pada pendidikan.
Selanjutnya, tujuan
gerakan pramuka adalah
membentuk setiap pramuka agar
memiliki kepribadian yang
beriman, bertakwa, berakhlak
mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai
luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa
dalam menjaga dan
membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia,
mengamalkan Pancasila, serta
melestarikan lingkungan hidup.
Dengan mengacu fungsi
dan tujuannya, Undang-Undang ini mengatur aspek pendidikan kepramukaan,
kelembagaan, tugas dan
wewenang Pemerintah dan pemerintah
daerah, hak dan
kewajiban para pemangku
kepentingan, serta aspek keuangan
gerakan pramuka.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud
“belajar sambil melakukan”
adalah berusaha mengetahui sesuatu
dan memperoleh ilmu pengetahuan yang dikerjakan dalam waktu
bersamaan dengan mempraktikan hasil yang diperoleh.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud
“kegiatan yang menantang”
adalah aktivitas yang menggugah tekad untuk
mengatasi masalah.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Sistem Among
yang diterapkan dalam
pendidikan gerakan pramuka
diangkat dari prinsip kepemimpinan yang
berakar dari nilai luhur budaya bangsa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Prinsip kepemimpinan
“di depan menjadi
teladan” dikenal juga dengan istilah ing ngarsa sung tuladha.
Huruf b
Prinsip kepemimpinan
“di tengah membangun kemauan” dikenal
juga dengan istilah
ing madya mangun karsa.
Huruf c
Prinsip kepemimpinan
“di belakang mendorong
dan memberikan motivasi kemandirian”
dikenal juga dengan istilah tut
wuri handayani.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Huruf a
Jenjang pendidikan
siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian, dan
keterampilan di lingkungan
keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar.
Huruf b
Jenjang pendidikan
penggalang menekankan pada terbentuknya kepribadian
dan keterampilan dalam
rangka mempersiapkan diri untuk
terjun dalam kegiatan masyarakat melalui kegiatan belajar
sambil melakukan.
Huruf c
Jenjang pendidikan
penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan
agar dapat ikut serta membangun masyarakat
melalui kegiatan belajar, melakukan, bekerja kelompok, dan
berkompetisi.
Huruf d
Jenjang pendidikan
pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian dan
keterampilan agar dapat ikut serta
membangun masyarakat melalui
kegiatan kepada masyarakat.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Pramuka siaga berusia 7
sampai dengan 10 tahun.
Huruf b
Pramuka penggalang
berusia 11 sampai
dengan 15 tahun.
Huruf c
Pramuka penegak berusia
16 sampai dengan 20 tahun.
Huruf d
Pramuka
pandega berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud
dengan “pembina” adalah
tenaga pendidik gerakan pramuka
yang bertugas melatih peserta didik di gugus depan.
Huruf b
Yang dimaksud
dengan “pelatih” adalah
tenaga pendidik gerakan pramuka
yang bertugas melatih pembina.
Huruf c
Yang dimaksud
dengan “pamong” adalah
tenaga pendidik gerakan pramuka
yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya
pramuka (saka).
Huruf d
Yang dimaksud
dengan “instruktur” adalah
tenaga pendidik gerakan pramuka
yang memiliki keahlian/keterampilan khusus
kesakaan yang mendidik peserta
didik dan pamong
di satuan karya gerakan pramuka
Ayat (2)
Standar tenaga pendidik disusun dan ditetapkan oleh
pusat pendidikan dan pelatihan nasional gerakan pramuka.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Dalam setiap
kwartir dibentuk dewan
kerja sebagai badan kelengkapan kwartir.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5169
sumber:
www.djpp.depkumham.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar