SALAM PRAMUKA....!!!!

Selamat Datang di blog Pramuka Tempurejo

SATU PRAMUKA UNTUK SATU INDONESIA,

JAYALAH PRAMUKA DAN JAYALAH INDONESIAKU

Blog ini saya buat karena kerinduan dan kecintaan saya pada pramuka, dan semoga kakak-kakak ataupun adik-adik juga demikian. Pada saat sekarang, Pramuka diharapkan harus menzaman, jangan pernah ada diantara kita sebagai anggota Pramuka mau disebut "KETEK” alias KEtinggalan TEKnologi.

Semoga Blog ini dapat bermanfaat, dan menambah kecintaan kita kepada Pramuka, Amien….

Kamis, 29 Desember 2011

PENJELASAN UU RI NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA




PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA


I.  UMUM
Salah  satu  tujuan  bernegara  yang  tercantum  dalam  Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan  kehidupan  bangsa.  Upaya  untuk  mencerdaskan kehidupan  bangsa  tersebut  dapat  dilakukan  melalui  pendidikan. Pendidikan  kepramukaan  merupakan  salah  satu    pendidikan nonformal  yang  menjadi wadah  pengembangan  potensi  diri  serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup untuk melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara. Di samping itu,  pendidikan  kepramukaan  yang  diselenggarakan  oleh  organisasi gerakan  pramuka  merupakan  wadah  pemenuhan  hak  warga  negara untuk  berserikat  dan  mendapatkan  pendidikan  sebagaimana tercantum dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gerakan  pramuka  yang  pada  masa   pemerintahan  Hindia  Belanda tahun  1912  disebut  kepanduan  terus  berkembang  dalam  dinamika politik  didasari  oleh  politik  yang  memecah  belah  bangsa.  Namun kegiatan kepanduan di tanah air tetap memiliki komitmenyang sama yaitu menentang kebijakan pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan berjuang  menuju  Indonesia  merdeka.  Sejarah  mencatat  bahwa  gerakan  kepanduan melahirkan  sikap  patriotisme  kaum muda  yang pada  muaranya  mematangkan  momentum  sumpah  pemuda 28  Oktober  1928  dan  proklamasi  kemerdekaan  Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.  
Setelah  kemerdekaan  Presiden  Republik  Indonesia  Soekarno mengumpulkan  60 (enam  puluh)  organisasi  kepanduan  untuk dikonsolidasikan  menjadi  kekuatan pembangunan  nasional.  Untuk itu,  Presiden  mengeluarkan  Keputusan  Presiden  Nomor  238 Tahun 1961  tentang Gerakan Pramuka  yang  intinya membentuk dan menetapkan  gerakan  pramuka  sebagai  satu-satunya  perkumpulan yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia.
Perkembangan  gerakan  pramuka mengalami  pasang  surut  dan  pada kurun  waktu  tertentu  kurang  dirasakan  penting  oleh  kaum  muda. Akibatnya,  pewarisan   nilai-nilai  yang  terkandung  dalam  falsafah Pancasila  dalam  pembentukan  kepribadian  kaum  muda  yang merupakan  inti  dari  pendidikan  kepramukaan  tidak  optimal.  Pada waktu yang bersamaan dalam tatanan dunia global bangsa dan negara membutuhkan  kaum  muda  yang  memiliki  rasa  cinta   tanah  air, kepribadian  yang  kuat  dan  tangguh,  rasa  kesetiakawanan  sosial, kejujuran,  sikap  toleransi,  kemampuan  bekerja  sama,  rasa  tanggung jawab, serta kedisiplinan untuk membela dan membangun bangsa.
Dengan  menyadari  permasalahan  yang  digambarkan  di  atas,  pada peringatan  ulang  tahun  gerakan  pramuka  14  Agustus  2006 dicanangkan  revitalisasi  gerakan  pramuka.  Momentum  revitalisasi gerakan  pramuka  tersebut  dirasakan  sangat  penting  dalam  upaya pembangunan  kepribadian  bangsa  yang  sangat  diperlukan  dalam menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman. Undang-undang  tentang Gerakan  Pramuka  disusun  dengan maksud untuk  menghidupkan  dan  menggerakkan  kembali  semangat perjuangan  yang  dijiwai  nilai-nilai  Pancasila  dalam  kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi  dasar  hukum  bagi  semua  komponen  bangsa  dalam penyelenggaraan  pendidikan  kepramukaan  yang  bersifat  mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk mempertahankan  kesatuan  dan  persatuan  bangsa  dalam  wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang  ini menegaskan  Pancasila merupakan  asas  gerakan pramuka  dan  gerakan  pramuka  berfungsi  sebagai  wadah  untuk mencapai  tujuan  pramuka  melalui  kegiatan  kepramukaan  yaitu pendidikan  dan  pelatihan,  pengembangan,  pengabdian  masyarakat dan  orang  tua,  serta  permainan  yang  berorientasi  pada  pendidikan.
Selanjutnya,  tujuan  gerakan  pramuka  adalah  membentuk  setiap pramuka  agar  memiliki  kepribadian  yang  beriman,  bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik,  taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai  luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader  bangsa  dalam  menjaga  dan  membangun  Negara  Kesatuan Republik  Indonesia,  mengamalkan  Pancasila,  serta  melestarikan lingkungan hidup.
Dengan mengacu fungsi dan tujuannya, Undang-Undang ini mengatur aspek pendidikan  kepramukaan,  kelembagaan,  tugas  dan  wewenang Pemerintah  dan  pemerintah  daerah,  hak  dan  kewajiban  para pemangku kepentingan, serta aspek keuangan  gerakan pramuka.


II.  PASAL DEMI PASAL

Pasal 1  
 Cukup jelas.

Pasal 2  
      Cukup jelas.    

Pasal 3  
      Cukup jelas.

Pasal 4  
      Cukup jelas.

Pasal 5  
      Cukup jelas.  

Pasal 6  
      Cukup jelas.

Pasal 7  
  Ayat (1)
    Cukup jelas.

  Ayat (2)
    Cukup jelas.

  Ayat (3)
    Huruf a
      Cukup jelas.
    Huruf b
Yang  dimaksud  “belajar  sambil  melakukan”  adalah berusaha  mengetahui  sesuatu  dan  memperoleh  ilmu pengetahuan yang dikerjakan dalam waktu bersamaan dengan mempraktikan hasil yang diperoleh.
    Huruf c
      Cukup jelas.
    Huruf d
Yang  dimaksud  “kegiatan  yang  menantang”  adalah aktivitas  yang  menggugah tekad  untuk  mengatasi masalah.
      Huruf e
Cukup jelas.
    Huruf f
Cukup jelas.
    Huruf g
Cukup jelas.
    Huruf h
Cukup jelas.

Pasal 8  
Cukup jelas.

Pasal 9  
Cukup jelas.
  
Pasal 10  
  
Ayat (1)
Sistem  Among  yang  diterapkan  dalam  pendidikan  gerakan pramuka diangkat dari prinsip kepemimpinan  yang berakar dari nilai luhur budaya bangsa. 
  
  Ayat (2)
    Cukup jelas.
  
  Ayat (3)
    Huruf a
Prinsip  kepemimpinan  “di  depan  menjadi  teladan” dikenal juga dengan istilah ing ngarsa sung tuladha.
    Huruf b
Prinsip  kepemimpinan  “di  tengah  membangun kemauan”  dikenal  juga  dengan  istilah  ing  madya mangun karsa.
    Huruf c
Prinsip  kepemimpinan  “di  belakang  mendorong  dan memberikan  motivasi  kemandirian”  dikenal  juga dengan istilah tut wuri handayani.   

Pasal 11  
  Cukup jelas.
    
Pasal 12   
  Huruf a
Jenjang  pendidikan  siaga menekankan  pada  terbentuknya kepribadian,  dan  keterampilan  di  lingkungan  keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar.
  Huruf b
Jenjang  pendidikan  penggalang  menekankan  pada terbentuknya  kepribadian  dan  keterampilan  dalam  rangka mempersiapkan  diri  untuk  terjun  dalam  kegiatan masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan.
  Huruf c
Jenjang  pendidikan  penegak  menekankan  pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta  membangun  masyarakat  melalui  kegiatan  belajar, melakukan, bekerja kelompok, dan berkompetisi.
  Huruf d
Jenjang  pendidikan  pandega  menekankan  pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta  membangun  masyarakat  melalui  kegiatan  kepada masyarakat.
Pasal 13  
  Ayat (1)
    Cukup jelas.

  Ayat (2)
    Huruf a
Pramuka siaga berusia 7 sampai dengan 10 tahun.
    Huruf b
Pramuka  penggalang  berusia  11  sampai  dengan                15 tahun.
    Huruf c
Pramuka penegak berusia 16 sampai dengan 20 tahun.

    Huruf d
            Pramuka pandega berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
  
  Ayat (3)
    Cukup jelas.

Pasal 14  
  Ayat (1)
    Huruf a
Yang  dimaksud  dengan  “pembina”  adalah  tenaga pendidik  gerakan  pramuka  yang  bertugas  melatih peserta didik di gugus depan.

     Huruf b
Yang  dimaksud  dengan  “pelatih”  adalah  tenaga pendidik  gerakan  pramuka  yang  bertugas  melatih pembina.

     Huruf c
Yang  dimaksud  dengan  “pamong”  adalah  tenaga pendidik  gerakan  pramuka  yang  bertugas  mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka (saka).

      Huruf d
Yang  dimaksud  dengan  “instruktur”  adalah  tenaga pendidik  gerakan  pramuka  yang  memiliki keahlian/keterampilan  khusus  kesakaan  yang mendidik  peserta  didik  dan  pamong  di  satuan  karya gerakan pramuka

  Ayat (2)
Standar  tenaga pendidik disusun dan ditetapkan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional gerakan pramuka.

  Ayat (3)
    Cukup jelas.
     
Pasal 21  
  Cukup jelas.    

Pasal 22  
  Cukup jelas.
 
Pasal 23  
            Dalam  setiap  kwartir  dibentuk  dewan  kerja  sebagai  badan kelengkapan kwartir.
 
Pasal 24  
  Cukup jelas.    

Pasal 25  
  Cukup jelas.

Pasal 26  
  Cukup jelas.  

Pasal 27  
  Cukup jelas.

Pasal 28  
  Cukup jelas.

Pasal 29  
  Cukup jelas.
 
Pasal 30  
  Cukup jelas.

Pasal 31
  Cukup jelas.

Pasal 32
  Cukup jelas.

Pasal 33
  Cukup jelas.

Pasal 34
  Cukup jelas.

Pasal 35
  Cukup jelas.
   
Pasal 36
  Cukup jelas.

Pasal 37
  Cukup jelas.
 
Pasal 38
  Cukup jelas.

Pasal 39
  Cukup jelas.

Pasal 40
  Cukup jelas.

Pasal 41
  Cukup jelas.

Pasal 42
  Cukup jelas.

Pasal 43
  Cukup jelas.

Pasal 44
  Cukup jelas.

Pasal 45
  Cukup jelas.

Pasal 46
  Cukup jelas.

Pasal 47
  Cukup jelas.
     
Pasal 48
  Cukup jelas.

Pasal 49
  Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5169






sumber:
www.djpp.depkumham.go.id

UU RI NO.12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR   12   TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :   a.  bahwa  pembangunan  kepribadian  ditujukan  untuk  mengembangkan  potensi diri  serta  memiliki  akhlak mulia,  pengendalian  diri,  dan  kecakapan  hidup  bagi setiap  warga  negara  demi  tercapainya  kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa  pengembangan  potensi  diri  sebagai  hak  asasi manusia  harus  diwujudkan  dalam  berbagai  upaya penyelenggaraan  pendidikan,  antara  lain  melalui gerakan pramuka;
c.  bahwa  gerakan  pramuka  selaku  penyelenggara pendidikan  kepramukaan  mempunyai  peran  besar dalam  pembentukan  kepribadian  generasi  muda sehingga  memiliki  pengendalian  diri  dan  kecakapan hidup  untuk  menghadapi  tantangan  sesuai  dengan tuntutan  perubahan  kehidupan  lokal,  nasional,  dan global;
d. bahwa  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku saat  ini belum secara komprehensif mengatur gerakan pramuka;
e.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d. perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka;

Mengingat :     Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C, dan  Pasal  31 Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.




BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal  1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Gerakan  Pramuka  adalah  organisasi  yang  dibentuk  oleh  pramuka  untuk  menyelenggarakan  pendidikan kepramukaan.
2.      Pramuka  adalah  warga  negara  Indonesia  yang  aktif dalam  pendidikan  kepramukaan  serta  mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3.      Kepramukaan  adalah  segala  aspek  yang  berkaitan dengan pramuka.
4.      Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian,  kecakapan  hidup,    dan  akhlak  mulia pramuka melalui  penghayatan  dan  pengamalan nilai-nilai kepramukaan. 
5.      Gugus  Depan  adalah  satuan  pendidikan  dan  satuan organisasi  terdepan  penyelenggara  pendidikan kepramukaan.
6.      Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan  pendidikan  untuk  mendidik,  melatih,  dan memberikan  sertifikasi  kompetensi  bagi  tenaga pendidik kepramukaan. 
7.      Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara  pendidikan  kepramukaan  yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
8.      Satuan  Karya  Pramuka  adalah  satuan  organisasi penyelenggara  pendidikan  kepramukaan  bagi  peserta didik  sebagai  anggota  muda  untuk  meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
9.      Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota  pramuka  dewasa  untuk memajukan  gerakan pramuka.
10.  Kwartir  adalah  satuan  organisasi  pengelola  gerakan pramuka  yang  dipimpin  secara  kolektif  pada  setiap tingkatan wilayah.
11.  Majelis  Pembimbing  adalah  dewan  yang  memberikan bimbingan  kepada  satuan  organisasi  gerakan pramuka.
12.  Pemerintah  Pusat,  selanjutnya  disebut  Pemerintah, adalah  Presiden  Republik  Indonesia  yang  memegang kekuasaan  pemerintahan  negara  Republik  Indonesia sebagaimana  dimaksud  dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
13.  Pemerintah  Daerah  adalah  gubernur,  bupati  atau walikota,  dan  perangkat  daerah  sebagai  unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14.  Menteri  adalah  menteri  yang  membidangi  urusan pemuda.



BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN

Pasal 2
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 3
Gerakan  pramuka  berfungsi  sebagai  wadah  untuk mencapai tujuan pramuka melalui:
a.       pendidikan dan pelatihan pramuka;
b.      pengembangan pramuka;
c.       pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d.      permainan yang berorientasi pada pendidikan.

Pasal 4
Gerakan  pramuka  bertujuan  untuk  membentuk  setiap pramuka  agar  memiliki  kepribadian  yang  beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin,  menjunjung tinggi  nilai-nilai  luhur  bangsa,  dan memiliki  kecakapan  hidup  sebagai  kader  bangsa  dalam menjaga  dan  membangun  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia,  mengamalkan  Pancasila, serta  melestarikan lingkungan hidup.


BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among


Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka.

Pasal 6
1)   Kode  kehormatan  pramuka  merupakan  janji  dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
2)   Kode  kehormatan  pramuka  terdiri  atas  Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3)   Kode  kehormatan  pramuka  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (2)  dilaksanakan,  baik  dalam  kehidupan pribadi maupun  bermasyarakat  secara  sukarela  dan ditaati demi kehormatan diri.
4)   Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh  menjalankan  kewajibanku  terhadap  Tuhan Yang  Maha  Esa  dan  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup,  ikut  serta  membangun  masyarakat,  serta menepati Darma Pramuka.”
5)   Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
Pramuka itu:
a.         takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.        cinta alam dan kasih-sayang sesama manusia;
c.         patriot yang sopan dan kesatria;
d.        patuh dan suka bermusyawarah;
e.         rela menolong dan tabah;
f.         rajin, terampil, dan gembira;
g.        hemat, cermat, dan bersahaja;
h.        disiplin, berani, dan setia;
i.          bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j.          suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

Pasal 7
1)      Kegiatan  pendidikan  kepramukaan  dilaksanakan dengan  berlandaskan  pada  kode    kehormatan pramuka  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
2)      Kegiatan  pendidikan  kepramukaan  dimaksudkan untuk  meningkatkan  kemampuan  spiritual  dan intelektual,  keterampilan,  dan  ketahanan  diri  yang dilaksanakan  melalui  metode  belajar  interaktif  dan progresif.
3)      Metode  belajar  interaktif  dan  progresif  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi: 
a.  pengamalan kode kehormatan pramuka;
b.  kegiatan belajar sambil melakukan;
c.  kegiatan  yang  berkelompok,  bekerja  sama,  dan      berkompetisi;
d.  kegiatan yang menantang;
e.  kegiatan di alam terbuka;
f.  kehadiran  orang  dewasa  yang  memberikan dorongan dan dukungan;
g.  penghargaan berupa tanda kecakapan; dan 
h.  satuan terpisah antara putra dan putri.
4)      Penerapan  metode  belajar  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (2)  disesuaikan  dengan  kemampuan  fisik dan mental pramuka. 
5)      Penilaian  atas  hasil  pendidikan  kepramukaan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dilaksanakan dengan  berdasarkan  pada  pencapaian  persyaratan kecakapan  umum  dan  kecakapan  khusus  serta pencapaian nilai-nilai kepramukaan. 
6)      Pencapaian  hasil  pendidikan  kepramukaan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (5)  dinyatakan dalam  sertifikat  dan/atau  tanda  kecakapan  umum dan kecakapan khusus. 

Pasal 8
1)      Nilai  kepramukaan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 5 mencakup:  
a.  keimanan  dan  ketakwaan  kepada  Tuhan  Yang Maha Esa;
b.  kecintaan pada alam dan sesama manusia; 
c.  kecintaan pada tanah air dan bangsa;  
d.  kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e.  tolong-menolong; 
f.  bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g.  jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat; 
h.  hemat, cermat, dan bersahaja; dan 
i.  rajin dan terampil.
2)      Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  merupakan  inti  kurikulum  pendidikan kepramukaan.

Pasal 9
Kecakapan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  5  terdiri atas:
a.       kecakapan umum; dan
b.      kecakapan khusus.

Pasal 10
1)      Kegiatan  pendidikan  kepramukaan  dilaksanakan dengan menggunakan sistem among.
2)      Sistem  among  merupakan  proses  pendidikan kepramukaan  yang  membentuk  peserta  didik  agar berjiwa  merdeka,  disiplin,  dan  mandiri  dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
3)      Sistem  among  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dan  ayat  (2)  dilaksanakan  dengan  menerapkan prinsip kepemimpinan:
a.  di depan menjadi teladan;
b.  di tengah membangun kemauan; dan
c.  di belakang mendorong dan memberikan  motivasi kemandirian.

Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang

Pasal 11
Pendidikan  kepramukaan  dalam  Sistem  Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam  pembentukan kepribadian  yang  berakhlak  mulia, berjiwa patriotik,  taat hukum, disiplin, menjunjung  tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. 

Pasal 12
Jenjang  pendidikan  kepramukaan  terdiri  atas  jenjang
pendidikan:
a.   siaga;
b.   penggalang; 
c.   penegak; dan 
d.   pandega.

Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
                                
Pasal 13
1)      Setiap warga negara  Indonesia  yang berusia 7  sampai dengan  25  tahun  berhak  ikut  serta  sebagai  peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
2)      Peserta  didik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) terdiri atas:
a.  pramuka siaga;
b.  pramuka penggalang; 
c.  pramuka penegak; dan 
d.  pramuka pandega.
3)      Peserta  didik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dalam  pendidikan  kepramukaan  disebut  sebagai anggota muda.

Pasal 14
1)      Tenaga  pendidik  dalam  pendidikan  kepramukaan  terdiri atas: 
a.  pembina; 
b.  pelatih; 
c.  pamong; dan 
d.  instruktur.
2)      Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
3)      Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dalam  pendidikan  kepramukaan  disebut  sebagai anggota dewasa.

Pasal 15
Kurikulum  pendidikan  kepramukaan  yang  mencakup aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat  (1) dan  kecakapan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  9 disusun  sesuai  dengan  jenjang  pendidikan  kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang ditetapkan  oleh  badan  standardisasi  sesuai  dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan

Pasal 16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas: 
a.  gugus depan; dan
b.  pusat pendidikan dan pelatihan.


Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi

Pasal 17
1)      Evaluasi  dilakukan  dalam  rangka  pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan  pendidikan  kepramukaan  kepada pihak yang berkepentingan.
2)      Evaluasi  dilakukan  terhadap  peserta  didik,  tenaga pendidik,  dan  kurikulum,  pada  setiap  jenjang  dan satuan pendidikan kepramukaan.
3)      Evaluasi  terhadap  peserta  didik  dilakukan  oleh pembina.
4)      Evaluasi  terhadap  tenaga  pendidik  dilakukan  oleh pusat  pendidikan  dan  pelatihan  nasional  yang dibentuk oleh kwartir nasional.
5)      Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan  oleh  pusat  pendidikan  dan  pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.

Pasal 18
1)      Akreditasi  dilakukan  untuk  menentukan  kelayakan kegiatan  dan  satuan  pendidikan  kepramukaan  pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
2)      Akreditasi  dilakukan  atas  dasar  kriteria  yang  bersifat terbuka dan dilakukan oleh  lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19
1)      Sertifikat  berbentuk  tanda  kecakapan  dan  sertifikat   kompetensi.
2)      Tanda  kecakapan  diberikan  kepada  peserta  didik sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui  penilaian  terhadap  perilaku  dalam pengamalan  nilai  serta  uji  kecakapan  umum  dan  uji kecakapan  khusus  sesuai  dengan  jenjang  pendidikan kepramukaan. 
3)      Sertifikat  kompetensi  bagi  tenaga  pendidik  diberikan oleh  pusat  pendidikan  dan  pelatihan  kepramukaan pada tingkat nasional.



BAB IV
KELEMBAGAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 20
1)      Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
2)      Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a.  gugus depan; dan
b.  kwartir.

Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)  huruf  a  meliputi  gugus  depan  berbasis  satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.

Pasal 22
1)      Gugus  depan  berbasis  satuan  pendidikan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  21  meliputi gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
2)      Gugus  depan  berbasis  komunitas  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  21  meliputi  gugus  depan komunitas  kewilayahan,  agama,  profesi,  organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.

Pasal 23
Kwartir  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  20  ayat  (2) huruf b terdiri atas:
a.    kwartir ranting;
b.  kwartir cabang;
c.    kwartir daerah; dan
d.  kwartir nasional.

Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi

Pasal 24
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 20 ayat (2)  huruf  a  dibentuk  melalui  musyawarah  anggota pramuka. 

Pasal 25
1)      Gugus  depan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  24 dapat membentuk kwartir ranting.
2)      Kwartir  ranting  sebagaimana  pada  ayat  (1)  dapat membentuk kwartir cabang.

Pasal 26
1)      Kwartir  cabang  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
2)      Kwartir daerah  sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dapat membentuk kwartir nasional.

Pasal 27
1)      Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal  23  dipilih  oleh  pengurus  organisasi  gerakan pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
2)      Kepengurusan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) tidak terikat dengan jabatan publik.

Bagian Ketiga
Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional

Pasal 28
1)      Kwartir  ranting  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 23  huruf  a  merupakan  satuan  organisasi  gerakan pramuka di kecamatan.
2)      Kwartir  ranting  mempunyai  tugas  memimpin  dan mengendalikan  gerakan  pramuka  dan  kegiatan kepramukaan di kecamatan.
3)      Kwartir  ranting sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dibentuk  oleh  paling  sedikit  5  (lima)  gugus  depan melalui musyawarah ranting.
4)      Kepengurusan  kwartir  ranting  dibentuk  melalui musyawarah ranting. 
5)      Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
6)      Musyawarah  ranting  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a.  pertanggungjawaban organisasi; 
b.   pemilihan  dan  penetapan  kepengurusan organisasi kwartir ranting; dan
c.  penetapan rencana kerja organisasi.
 
Pasal 29
1)      Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf  b  merupakan  organisasi  gerakan  pramuka  di kabupaten/kota.
2)      Kwartir  cabang  mempunyai  tugas  memimpin  dan mengendalikan  gerakan  pramuka  dan  kegiatan kepramukaan di kabupaten/kota.
3)      Kwartir  cabang  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dibentuk melalui musyawarah cabang.
4)      Kepengurusan  kwartir  cabang  dibentuk  melalui musyawarah cabang. 
5)      Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
6)      Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a.  pertanggungjawaban organisasi; 
b.  pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir cabang; dan
c.  penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 30
1)      Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf  c  merupakan  organisasi  gerakan  pramuka  di provinsi.
2)      Kwartir  daerah  mempunyai  tugas  memimpin  dan mengendalikan  gerakan  pramuka  dan  kegiatan kepramukaan di provinsi.
3)      Kwartir  daerah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dibentuk melalui musyawarah daerah.
4)      Kepengurusan  kwartir  daerah  dibentuk  melalui musyawarah daerah. 
5)      Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
6)      Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a.  pertanggungjawaban organisasi; 
b.  pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir daerah; dan
c.  penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 31
1)      Kwartir  nasional  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 23  huruf  d  merupakan  organisasi  gerakan  pramuka lingkup nasional.
2)      Kwartir  nasional  mempunyai  tugas  memimpin  dan mengendalikan  gerakan  pramuka  serta  kegiatan kepramukaan lingkup nasional.
3)      Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dibentuk melalui musyawarah nasional.
4)      Kepengurusan  kwartir  nasional  dibentuk  melalui musyawarah nasional. 
5)      Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.
6)      Musyawarah  nasional  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (3)  merupakan  forum  musyawarah  tertinggi untuk:
a.  pertanggungjawaban organisasi; 
b.  pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir nasional;
c.  perubahan  dan  penetapan  anggaran  dasar  dan anggaran rumah tangga; dan
d.  penetapan rencana kerja strategis organisasi.


Bagian Keempat
Organisasi Pendukung

Pasal 32
1)      Satuan  organisasi  gerakan  pramuka  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
a.  satuan karya pramuka;
b.  gugus darma pramuka;
c.  satuan komunitas pramuka;
d.  pusat penelitian dan pengembangan;
e.  pusat informasi; dan/atau 
f.  badan usaha.
2)      Ketentuan  mengenai  organisasi  pendukung  gerakan pramuka  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.


Bagian Kelima
Majelis Pembimbing
Pasal 33
1)      Pada  setiap  gugus  depan  dan  kwartir  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  20  ayat  (2)  dapat  dibentuk majelis pembimbing.
2)      Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  bertugas  memberikan  bimbingan  moral  dan keorganisatorisan  serta memfasilitasi  penyelenggaraan pendidikan kepramukaan. 
3)      Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: 
a.  Pemerintah;
b.  pemerintah daerah; dan
c.  tokoh masyarakat. 
4)      Majelis  pembimbing  dari  unsur  tokoh  masyarakat sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4)  huruf  c  harus memiliki  komitmen  yang  tinggi  terhadap  gerakan pramuka. 

Pasal 34
1)      Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tugas,  fungsi, tanggung  jawab,  susunan  organisasi,  dan  tata  kerja gugus  depan,  kwartir,  dan  majelis  pembimbing ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
2)      Anggaran  dasar  dan  anggaran  rumah  tangga  gerakan pramuka  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) ditetapkan oleh musyawarah nasional. 


Bagian Keenam
Atribut

Pasal 35
1)      Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a.  lambang;
b.  bendera;
c.  panji;
d.  himne; dan
e.  pakaian seragam.
2)      Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.


BAB V
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal  36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a.       menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan; 
b.      membimbing,  mendukung,  dan  memfasilitasi penyelenggaraan  pendidikan  kepramukaan  secara berkelanjutan dan berkesinambungan;dan
c.       membantu  ketersediaan  tenaga,  dana,  dan  fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.

Pasal  37
1)      Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  berwenang  untuk melakukan  pengawasan  terhadap  penyelenggaraan pendidikan  kepramukaan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. 
2)      Pengawasan  terhadap  pelaksanaan  penyelengaraan pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri dan gubernur, serta bupati/walikota.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 38
Setiap peserta didik berhak: 
a.   mengikuti pendidikan kepramukaan; 
b.   menggunakan atribut pramuka; 
c.  mendapatkan  sertifikat  dan/atau  tanda  kecakapan kepramukaan; dan
d.  mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.

Pasal 39
Setiap peserta didik berkewajiban:
a.   melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b.   menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c.  mematuhi  semua  persyaratan  dan  ketentuan pendidikan kepramukaan.

Pasal  40
Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan  dan  memperoleh  informasi  tentang perkembangan anaknya.

Pasal 41
Orang tua berkewajiban untuk: 
a.       membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b.      membimbing,  mendukung,  dan  membantu  satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.

Pasal 42
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan  sumber  daya   dalam  kegiatan  pendidikan kepramukaan.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 43
1)      Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari: 
a.  iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b.  sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c.  sumber  lain  yang  tidak  bertentangan  dengan peraturan perundang-undangan. 
2)      Selain  sumber  keuangan  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1),  Pemerintah  dan  pemerintah  daerah dapat  memberikan  dukungan  dana  dari  anggaran pendapatan  dan  belanja  negara  dan/atau  anggaran pendapatan dan belanja daerah.
3)      Sumbangan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf  b,  selain  berupa  uang  dapat  juga  berupa barang atau jasa.

Pasal 44
Pengelolaan  keuangan  gerakan  pramuka  dilaksanakan secara  transparan,  tertib,  dan  akuntabel  serta  diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
a.  menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah; atau
b.  memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.

Pasal 46
1)      Satuan  organisasi  gerakan  pramuka  yang  melanggar ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  45 dapat  dibekukan  oleh  Pemerintah  atau  pemerintah daerah.
2)      Satuan  organisasi  gerakan  pramuka  yang  telah dibekukan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  yang tetap  melakukan  kegiatan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  45  dapat  dibubarkan  berdasarkan putusan pengadilan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 47
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.       organisasi  gerakan  pramuka  dan  organisasi  lain  yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui keberadaannya;
b.      satuan  atau  badan  kelengkapan  dari  organisasi sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a  tetap menjalankan  tugas,  fungsi,  dan  tanggung  jawab organisasi yang bersangkutan;
c.       aset  yang  dimiliki  oleh  organisasi  sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi yang bersangkutan; dan
d.      anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a  wajib disesuaikan  dengan  ketentuan  Undang-Undang  ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48
Peraturan  perundang-undangan  yang  berkaitan  dengan gerakan  pramuka  yang  bertentangan  dengan  ketentuan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49
Undang-Undang  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan. Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan pengundangan  Undang-Undang  ini  dengan penempatannya  dalam  Lembaran  Negara  Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010  

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
        
                                         

 
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA,




PATRIALIS AKBAR


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131







sumber:
www.djpp.depkumham.go.id