SALAM PRAMUKA....!!!!
Selamat Datang di blog Pramuka Tempurejo
SATU PRAMUKA UNTUK SATU INDONESIA,
JAYALAH PRAMUKA DAN JAYALAH INDONESIAKU
Blog ini saya buat karena kerinduan dan kecintaan saya pada pramuka, dan semoga kakak-kakak ataupun adik-adik juga demikian. Pada saat sekarang, Pramuka diharapkan harus menzaman, jangan pernah ada diantara kita sebagai anggota Pramuka mau disebut "KETEK” alias KEtinggalan TEKnologi.
Semoga Blog ini dapat bermanfaat, dan menambah kecintaan kita kepada Pramuka, Amien….
Sabtu, 31 Desember 2011
Kamis, 29 Desember 2011
PENJELASAN UU RI NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
I. UMUM
Salah satu
tujuan bernegara yang
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa. Upaya
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
tersebut dapat dilakukan
melalui pendidikan. Pendidikan kepramukaan
merupakan salah satu
pendidikan nonformal yang menjadi wadah
pengembangan potensi diri
serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup
untuk melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara. Di samping itu, pendidikan
kepramukaan yang diselenggarakan oleh
organisasi gerakan pramuka merupakan
wadah pemenuhan hak
warga negara untuk berserikat
dan mendapatkan pendidikan
sebagaimana tercantum dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gerakan pramuka
yang pada masa
pemerintahan Hindia Belanda tahun
1912 disebut kepanduan
terus berkembang dalam
dinamika politik didasari oleh
politik yang memecah
belah bangsa. Namun kegiatan kepanduan di tanah air tetap
memiliki komitmenyang sama yaitu menentang kebijakan pemerintahan kolonial
Hindia Belanda dan berjuang menuju Indonesia
merdeka. Sejarah mencatat
bahwa gerakan kepanduan melahirkan sikap
patriotisme kaum muda yang pada
muaranya mematangkan momentum
sumpah pemuda 28 Oktober
1928 dan proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945.
Setelah kemerdekaan
Presiden Republik Indonesia
Soekarno mengumpulkan 60 (enam puluh)
organisasi kepanduan untuk dikonsolidasikan menjadi
kekuatan pembangunan
nasional. Untuk itu, Presiden
mengeluarkan Keputusan Presiden
Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang
intinya membentuk dan menetapkan
gerakan pramuka sebagai
satu-satunya perkumpulan yang
memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia.
Perkembangan gerakan
pramuka mengalami pasang surut
dan pada kurun waktu
tertentu kurang dirasakan
penting oleh kaum
muda. Akibatnya, pewarisan nilai-nilai
yang terkandung dalam
falsafah Pancasila dalam pembentukan
kepribadian kaum muda
yang merupakan inti dari
pendidikan kepramukaan tidak
optimal. Pada waktu yang
bersamaan dalam tatanan dunia global bangsa dan negara membutuhkan kaum
muda yang memiliki
rasa cinta tanah
air, kepribadian yang kuat
dan tangguh, rasa
kesetiakawanan sosial, kejujuran, sikap
toleransi, kemampuan bekerja
sama, rasa tanggung jawab, serta kedisiplinan untuk
membela dan membangun bangsa.
Dengan menyadari
permasalahan yang digambarkan
di atas, pada peringatan ulang
tahun gerakan pramuka
14 Agustus 2006 dicanangkan revitalisasi
gerakan pramuka. Momentum
revitalisasi gerakan pramuka tersebut
dirasakan sangat penting
dalam upaya pembangunan kepribadian
bangsa yang sangat
diperlukan dalam menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman. Undang-undang tentang Gerakan Pramuka
disusun dengan maksud untuk menghidupkan
dan menggerakkan kembali
semangat perjuangan yang dijiwai
nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang
ini menjadi dasar hukum
bagi semua komponen
bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan yang bersifat
mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika
untuk mempertahankan kesatuan dan
persatuan bangsa dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang ini menegaskan Pancasila merupakan asas
gerakan pramuka dan gerakan
pramuka berfungsi sebagai
wadah untuk mencapai tujuan
pramuka melalui kegiatan
kepramukaan yaitu pendidikan dan
pelatihan, pengembangan, pengabdian
masyarakat dan orang tua,
serta permainan yang
berorientasi pada pendidikan.
Selanjutnya, tujuan
gerakan pramuka adalah
membentuk setiap pramuka agar
memiliki kepribadian yang
beriman, bertakwa, berakhlak
mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai
luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa
dalam menjaga dan
membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia,
mengamalkan Pancasila, serta
melestarikan lingkungan hidup.
Dengan mengacu fungsi
dan tujuannya, Undang-Undang ini mengatur aspek pendidikan kepramukaan,
kelembagaan, tugas dan
wewenang Pemerintah dan pemerintah
daerah, hak dan
kewajiban para pemangku
kepentingan, serta aspek keuangan
gerakan pramuka.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud
“belajar sambil melakukan”
adalah berusaha mengetahui sesuatu
dan memperoleh ilmu pengetahuan yang dikerjakan dalam waktu
bersamaan dengan mempraktikan hasil yang diperoleh.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud
“kegiatan yang menantang”
adalah aktivitas yang menggugah tekad untuk
mengatasi masalah.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Sistem Among
yang diterapkan dalam
pendidikan gerakan pramuka
diangkat dari prinsip kepemimpinan yang
berakar dari nilai luhur budaya bangsa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Prinsip kepemimpinan
“di depan menjadi
teladan” dikenal juga dengan istilah ing ngarsa sung tuladha.
Huruf b
Prinsip kepemimpinan
“di tengah membangun kemauan” dikenal
juga dengan istilah
ing madya mangun karsa.
Huruf c
Prinsip kepemimpinan
“di belakang mendorong
dan memberikan motivasi kemandirian”
dikenal juga dengan istilah tut
wuri handayani.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Huruf a
Jenjang pendidikan
siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian, dan
keterampilan di lingkungan
keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar.
Huruf b
Jenjang pendidikan
penggalang menekankan pada terbentuknya kepribadian
dan keterampilan dalam
rangka mempersiapkan diri untuk
terjun dalam kegiatan masyarakat melalui kegiatan belajar
sambil melakukan.
Huruf c
Jenjang pendidikan
penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan
agar dapat ikut serta membangun masyarakat
melalui kegiatan belajar, melakukan, bekerja kelompok, dan
berkompetisi.
Huruf d
Jenjang pendidikan
pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian dan
keterampilan agar dapat ikut serta
membangun masyarakat melalui
kegiatan kepada masyarakat.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Pramuka siaga berusia 7
sampai dengan 10 tahun.
Huruf b
Pramuka penggalang
berusia 11 sampai
dengan 15 tahun.
Huruf c
Pramuka penegak berusia
16 sampai dengan 20 tahun.
Huruf d
Pramuka
pandega berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud
dengan “pembina” adalah
tenaga pendidik gerakan pramuka
yang bertugas melatih peserta didik di gugus depan.
Huruf b
Yang dimaksud
dengan “pelatih” adalah
tenaga pendidik gerakan pramuka
yang bertugas melatih pembina.
Huruf c
Yang dimaksud
dengan “pamong” adalah
tenaga pendidik gerakan pramuka
yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya
pramuka (saka).
Huruf d
Yang dimaksud
dengan “instruktur” adalah
tenaga pendidik gerakan pramuka
yang memiliki keahlian/keterampilan khusus
kesakaan yang mendidik peserta
didik dan pamong
di satuan karya gerakan pramuka
Ayat (2)
Standar tenaga pendidik disusun dan ditetapkan oleh
pusat pendidikan dan pelatihan nasional gerakan pramuka.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Dalam setiap
kwartir dibentuk dewan
kerja sebagai badan kelengkapan kwartir.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5169
sumber:
www.djpp.depkumham.go.id
UU RI NO.12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA

UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12
TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan
kepribadian ditujukan untuk
mengembangkan potensi diri serta
memiliki akhlak mulia, pengendalian
diri, dan kecakapan
hidup bagi setiap warga
negara demi tercapainya
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pengembangan
potensi diri sebagai
hak asasi manusia harus
diwujudkan dalam berbagai
upaya penyelenggaraan
pendidikan, antara lain
melalui gerakan pramuka;
c. bahwa gerakan
pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan
mempunyai peran besar dalam
pembentukan kepribadian generasi
muda sehingga memiliki pengendalian
diri dan kecakapan hidup untuk
menghadapi tantangan sesuai
dengan tuntutan perubahan kehidupan
lokal, nasional, dan global;
d. bahwa peraturan
perundang-undangan yang berlaku saat
ini belum secara komprehensif mengatur gerakan pramuka;
e. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d. perlu
membentuk Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal
31 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Gerakan Pramuka
adalah organisasi yang
dibentuk oleh pramuka
untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
2.
Pramuka adalah
warga negara Indonesia
yang aktif dalam pendidikan
kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3.
Kepramukaan adalah
segala aspek yang
berkaitan dengan pramuka.
4.
Pendidikan
Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan
hidup, dan akhlak
mulia pramuka melalui penghayatan dan
pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
5.
Gugus Depan
adalah satuan pendidikan
dan satuan organisasi terdepan
penyelenggara pendidikan kepramukaan.
6.
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan pendidikan
untuk mendidik, melatih,
dan memberikan sertifikasi kompetensi
bagi tenaga pendidik
kepramukaan.
7.
Satuan
Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan
kepramukaan yang berbasis, antara
lain profesi, aspirasi, dan agama.
8.
Satuan Karya
Pramuka adalah satuan
organisasi penyelenggara
pendidikan kepramukaan bagi
peserta didik sebagai anggota
muda untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan
pembinaan di bidang tertentu.
9.
Gugus Darma
Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota
pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka.
10. Kwartir
adalah satuan organisasi
pengelola gerakan pramuka yang
dipimpin secara kolektif
pada setiap tingkatan wilayah.
11. Majelis
Pembimbing adalah dewan
yang memberikan bimbingan kepada
satuan organisasi gerakan pramuka.
12. Pemerintah
Pusat, selanjutnya disebut
Pemerintah, adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah
Daerah adalah gubernur,
bupati atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri
adalah menteri yang
membidangi urusan pemuda.
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN
TUJUAN
Pasal 2
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan pramuka
berfungsi sebagai wadah
untuk mencapai tujuan pramuka melalui:
a.
pendidikan
dan pelatihan pramuka;
b.
pengembangan
pramuka;
c.
pengabdian
masyarakat dan orang tua; dan
d.
permainan
yang berorientasi pada pendidikan.
Pasal 4
Gerakan
pramuka bertujuan untuk
membentuk setiap pramuka agar
memiliki kepribadian yang
beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai
luhur bangsa, dan memiliki
kecakapan hidup sebagai
kader bangsa dalam menjaga
dan membangun Negara
Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan
Pancasila, serta melestarikan lingkungan
hidup.
BAB III
PENDIDIKAN
KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Dasar, Kode
Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan
Sistem Among
Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan
pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup
pramuka.
Pasal 6
1)
Kode kehormatan
pramuka merupakan janji
dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan
kepramukaan.
2)
Kode kehormatan
pramuka terdiri atas
Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3)
Kode kehormatan
pramuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan,
baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat
secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
4)
Satya Pramuka
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan
bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku
terhadap Tuhan Yang Maha
Esa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia,
mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup,
ikut serta membangun
masyarakat, serta menepati Darma
Pramuka.”
5)
Darma Pramuka
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
Pramuka itu:
a.
takwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
b.
cinta alam
dan kasih-sayang sesama manusia;
c.
patriot yang
sopan dan kesatria;
d.
patuh dan
suka bermusyawarah;
e.
rela menolong
dan tabah;
f.
rajin,
terampil, dan gembira;
g.
hemat,
cermat, dan bersahaja;
h.
disiplin,
berani, dan setia;
i.
bertanggung
jawab dan dapat dipercaya; dan
j.
suci dalam
pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 7
1)
Kegiatan pendidikan
kepramukaan dilaksanakan dengan berlandaskan
pada kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
2)
Kegiatan pendidikan
kepramukaan dimaksudkan untuk meningkatkan
kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan,
dan ketahanan diri
yang dilaksanakan melalui metode
belajar interaktif dan progresif.
3)
Metode belajar
interaktif dan progresif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
a. pengamalan kode
kehormatan pramuka;
b. kegiatan belajar
sambil melakukan;
c. kegiatan yang
berkelompok, bekerja sama,
dan berkompetisi;
d. kegiatan yang
menantang;
e. kegiatan di alam
terbuka;
f. kehadiran orang
dewasa yang memberikan dorongan dan dukungan;
g. penghargaan
berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah
antara putra dan putri.
4)
Penerapan metode
belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disesuaikan
dengan kemampuan fisik dan mental pramuka.
5)
Penilaian atas
hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)
dilaksanakan dengan
berdasarkan pada pencapaian
persyaratan kecakapan umum dan
kecakapan khusus serta pencapaian nilai-nilai
kepramukaan.
6)
Pencapaian hasil
pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5)
dinyatakan dalam sertifikat dan/atau
tanda kecakapan umum dan kecakapan khusus.
Pasal 8
1)
Nilai kepramukaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup:
a. keimanan dan
ketakwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
b. kecintaan pada
alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada
tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan,
keberanian, dan kesetiaan;
e.
tolong-menolong;
f. bertanggung jawab
dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam
berpikir, berkata, dan berbuat;
h. hemat, cermat,
dan bersahaja; dan
i. rajin dan
terampil.
2)
Nilai
kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan inti kurikulum
pendidikan kepramukaan.
Pasal 9
Kecakapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
5 terdiri atas:
a.
kecakapan
umum; dan
b.
kecakapan
khusus.
Pasal 10
1)
Kegiatan pendidikan
kepramukaan dilaksanakan dengan
menggunakan sistem among.
2)
Sistem among
merupakan proses pendidikan kepramukaan yang
membentuk peserta didik
agar berjiwa merdeka, disiplin,
dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
3)
Sistem among
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan dengan
menerapkan prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi
teladan;
b. di tengah
membangun kemauan; dan
c. di belakang
mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 11
Pendidikan
kepramukaan dalam Sistem
Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya
dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang
berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki
kecakapan hidup.
Pasal 12
Jenjang pendidikan
kepramukaan terdiri atas
jenjang
pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga
Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 13
1)
Setiap warga
negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan
25 tahun berhak
ikut serta sebagai
peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
2)
Peserta didik
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. pramuka siaga;
b. pramuka
penggalang;
c. pramuka penegak;
dan
d. pramuka pandega.
3)
Peserta didik
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam pendidikan
kepramukaan disebut sebagai anggota muda.
Pasal 14
1)
Tenaga pendidik
dalam pendidikan kepramukaan
terdiri atas:
a. pembina;
b. pelatih;
c. pamong; dan
d. instruktur.
2)
Tenaga
pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
3)
Tenaga
pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam pendidikan kepramukaan
disebut sebagai anggota dewasa.
Pasal 15
Kurikulum
pendidikan kepramukaan yang
mencakup aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan
kecakapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 disusun
sesuai dengan jenjang
pendidikan kepramukaan dan harus
memenuhi persyaratan standar kurikulum yang ditetapkan oleh
badan standardisasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan
Kepramukaan
Pasal 16
Satuan
pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi,
dan Sertifikasi
Pasal 17
1)
Evaluasi dilakukan
dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.
2)
Evaluasi dilakukan
terhadap peserta didik,
tenaga pendidik, dan kurikulum,
pada setiap jenjang
dan satuan pendidikan kepramukaan.
3)
Evaluasi terhadap
peserta didik dilakukan
oleh pembina.
4)
Evaluasi terhadap
tenaga pendidik dilakukan
oleh pusat pendidikan dan
pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
5)
Evaluasi
terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh
pusat pendidikan dan
pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
Pasal 18
1)
Akreditasi dilakukan
untuk menentukan kelayakan kegiatan dan
satuan pendidikan kepramukaan
pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
2)
Akreditasi dilakukan
atas dasar kriteria
yang bersifat terbuka dan
dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
1)
Sertifikat berbentuk
tanda kecakapan dan
sertifikat kompetensi.
2)
Tanda kecakapan
diberikan kepada peserta
didik sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian
terhadap perilaku dalam pengamalan nilai
serta uji kecakapan
umum dan uji kecakapan
khusus sesuai dengan
jenjang pendidikan kepramukaan.
3)
Sertifikat kompetensi
bagi tenaga pendidik
diberikan oleh pusat pendidikan
dan pelatihan kepramukaan pada tingkat nasional.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
1)
Gerakan
pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
2)
Satuan
organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (2) huruf a
meliputi gugus depan
berbasis satuan pendidikan dan
gugus depan berbasis komunitas.
Pasal 22
1)
Gugus depan
berbasis satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21
meliputi gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
2)
Gugus depan
berbasis komunitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 meliputi
gugus depan komunitas kewilayahan,
agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas
lain.
Pasal 23
Kwartir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. kwartir ranting;
b. kwartir cabang;
c. kwartir daerah; dan
d. kwartir nasional.
Bagian Kedua
Pembentukan dan
Kepengurusan Organisasi
Pasal 24
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf
a dibentuk melalui
musyawarah anggota pramuka.
Pasal 25
1)
Gugus depan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 dapat membentuk kwartir
ranting.
2)
Kwartir ranting
sebagaimana pada ayat
(1) dapat membentuk kwartir
cabang.
Pasal 26
1)
Kwartir cabang
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
2)
Kwartir
daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat membentuk kwartir
nasional.
Pasal 27
1)
Kepengurusan
kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 dipilih oleh
pengurus organisasi gerakan pramuka yang berada di bawahnya
secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
2)
Kepengurusan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) tidak terikat dengan jabatan publik.
Bagian Ketiga
Kwartir Ranting,
Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional
Pasal 28
1)
Kwartir ranting
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf a
merupakan satuan organisasi
gerakan pramuka di kecamatan.
2)
Kwartir ranting
mempunyai tugas memimpin
dan mengendalikan gerakan pramuka
dan kegiatan kepramukaan di
kecamatan.
3)
Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
oleh paling sedikit
5 (lima) gugus
depan melalui musyawarah ranting.
4)
Kepengurusan kwartir
ranting dibentuk melalui musyawarah ranting.
5)
Kepemimpinan
kwartir ranting bersifat kolektif.
6)
Musyawarah ranting
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a.
pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan
penetapan kepengurusan organisasi
kwartir ranting; dan
c. penetapan rencana
kerja organisasi.
Pasal 29
1)
Kwartir
cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b
merupakan organisasi gerakan
pramuka di kabupaten/kota.
2)
Kwartir cabang
mempunyai tugas memimpin
dan mengendalikan gerakan pramuka
dan kegiatan kepramukaan di
kabupaten/kota.
3)
Kwartir cabang
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibentuk melalui
musyawarah cabang.
4)
Kepengurusan kwartir
cabang dibentuk melalui musyawarah cabang.
5)
Kepemimpinan
kwartir cabang bersifat kolektif.
6)
Musyawarah
cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a.
pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan
penetapan kepengurusan organisasi kwartir cabang; dan
c. penetapan rencana
kerja organisasi.
Pasal 30
1)
Kwartir
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c
merupakan organisasi gerakan
pramuka di provinsi.
2)
Kwartir daerah
mempunyai tugas memimpin
dan mengendalikan gerakan pramuka
dan kegiatan kepramukaan di
provinsi.
3)
Kwartir daerah
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibentuk melalui
musyawarah daerah.
4)
Kepengurusan kwartir
daerah dibentuk melalui musyawarah daerah.
5)
Kepemimpinan
kwartir daerah bersifat kolektif.
6)
Musyawarah
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a.
pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan
penetapan kepengurusan organisasi kwartir daerah; dan
c. penetapan rencana
kerja organisasi.
Pasal 31
1)
Kwartir nasional
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf d
merupakan organisasi gerakan
pramuka lingkup nasional.
2)
Kwartir nasional mempunyai
tugas memimpin dan mengendalikan gerakan
pramuka serta kegiatan kepramukaan lingkup nasional.
3)
Kwartir
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk melalui musyawarah nasional.
4)
Kepengurusan kwartir
nasional dibentuk melalui musyawarah nasional.
5)
Kepemimpinan
kwartir nasional bersifat kolektif.
6)
Musyawarah nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum
musyawarah tertinggi untuk:
a.
pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan
penetapan kepengurusan organisasi kwartir nasional;
c. perubahan dan
penetapan anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga; dan
d. penetapan rencana
kerja strategis organisasi.
Bagian Keempat
Organisasi Pendukung
Pasal 32
1)
Satuan organisasi
gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b,
huruf c, dan huruf d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
a. satuan karya
pramuka;
b. gugus darma
pramuka;
c. satuan komunitas
pramuka;
d. pusat penelitian
dan pengembangan;
e. pusat informasi;
dan/atau
f. badan usaha.
2)
Ketentuan mengenai
organisasi pendukung gerakan pramuka sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Bagian Kelima
Majelis Pembimbing
Pasal 33
1)
Pada setiap
gugus depan dan
kwartir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat
(2) dapat dibentuk majelis pembimbing.
2)
Majelis
pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas memberikan bimbingan
moral dan keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
3)
Majelis
pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah
daerah; dan
c. tokoh
masyarakat.
4)
Majelis pembimbing
dari unsur tokoh
masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat
(4) huruf c
harus memiliki komitmen yang
tinggi terhadap gerakan pramuka.
Pasal 34
1)
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tugas,
fungsi, tanggung jawab, susunan
organisasi, dan tata
kerja gugus depan, kwartir,
dan majelis pembimbing ditetapkan dalam anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
2)
Anggaran dasar
dan anggaran rumah
tangga gerakan pramuka sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh musyawarah nasional.
Bagian Keenam
Atribut
Pasal 35
1)
Gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne; dan
e. pakaian seragam.
2)
Atribut
gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 36
Pemerintah
dan pemerintah daerah bertugas:
a.
menjamin kebebasan
berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan;
b.
membimbing, mendukung,
dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan secara berkelanjutan
dan berkesinambungan;dan
c.
membantu ketersediaan
tenaga, dana, dan fasilitas
yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
Pasal 37
1)
Pemerintah dan
pemerintah daerah berwenang
untuk melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2)
Pengawasan terhadap
pelaksanaan penyelengaraan pendidikan
kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri dan
gubernur, serta bupati/walikota.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 38
Setiap
peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan
sertifikat dan/atau tanda
kecakapan kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti
kegiatan kepramukaan.
Pasal 39
Setiap
peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat
pramuka; dan
c. mematuhi
semua persyaratan dan
ketentuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 40
Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan dan memperoleh
informasi tentang perkembangan
anaknya.
Pasal 41
Orang
tua berkewajiban untuk:
a.
membimbing,
mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b.
membimbing, mendukung,
dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan
kemampuan.
Pasal 42
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan
memberikan dukungan sumber daya
dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 43
1)
Keuangan
gerakan pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota
sesuai dengan kemampuan;
b. sumbangan
masyarakat yang tidak mengikat; dan
c. sumber lain
yang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
2)
Selain sumber
keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah
dan pemerintah daerah dapat
memberikan dukungan dana
dari anggaran pendapatan dan
belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
3)
Sumbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) huruf b, selain
berupa uang dapat
juga berupa barang atau jasa.
Pasal 44
Pengelolaan
keuangan gerakan pramuka
dilaksanakan secara
transparan, tertib, dan
akuntabel serta diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 45
Satuan
organisasi gerakan pramuka dilarang:
a. menerima bantuan dari pihak asing tanpa
persetujuan Pemerintah; atau
b. memberi bantuan kepada pihak asing yang
merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 46
1)
Satuan organisasi
gerakan pramuka yang
melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 dapat dibekukan
oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah.
2)
Satuan organisasi
gerakan pramuka yang
telah dibekukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
yang tetap melakukan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 dapat dibubarkan
berdasarkan putusan pengadilan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.
organisasi gerakan
pramuka dan organisasi
lain yang menyelenggarakan
pendidikan kepramukaan yang ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap
diakui keberadaannya;
b.
satuan atau
badan kelengkapan dari
organisasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf
a tetap menjalankan tugas,
fungsi, dan tanggung
jawab organisasi yang bersangkutan;
c.
aset yang
dimiliki oleh organisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi yang
bersangkutan; dan
d.
anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga organisasi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a
wajib disesuaikan dengan ketentuan
Undang-Undang ini dalam waktu
paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Peraturan
perundang-undangan yang berkaitan
dengan gerakan pramuka yang
bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 49
Undang-Undang
ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 24 November 2010
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
PATRIALIS
AKBAR
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131
sumber:
www.djpp.depkumham.go.id
Langganan:
Postingan (Atom)